7. Sistem Informasi Keuangan Daerah & APBD
Sistem Informasi Keuangan Daerahdikembangkan dengan harapan dapat memberikan manfaat dan kemudahan yang maksimal kepada operasional manajemen penyusunan dan pelaporan anggaran pemerintah daerah (APBD) di Indonesia. (SIKD) mengacu pada PP 58 tahun 2005 dan Permendagri 13 tahun 2006 dan Permendagri 59 Tahun 2007. Sistem ini berbasis pada jaringan komputer, yang mampu menghubungkan dan mampu menangani konsolidasi data antara SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dengan SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah), sehingga data di Pemerintah Daerah dapat terintegrasi dengan baik.
SIKD mampu menangani proses pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan anggaran, sampai dengan pelaporan keuangan daerah. SIKD 2007 terdiri dari beberapa modul yang merupakan satu kesatuan.
Modul-modul aplikasi yang ada pada SIKD adalah sebagai berikut:
